Beranda | Artikel
Apakah Harus Membangunkan Anak Usia Tujuh Tahun Untuk Shalat Fajar?
Rabu, 11 Mei 2016

APAKAH DIHARUSKAN MEMBANGUNKAN ANAK-ANAK YANG SUDAH BERUSIA TUJUH TAHUN UNTUK SHALAT FAJAR?

Pertanyaan
Saya memiliki puteri berusia tujuh tahun, dia sudah shalat, Alhamdulillah. Apakah diwajibkan membangunkannya untuk shalat Fajar? Karena boleh jadi hal itu akan menyebabkannya enggan melaksanakan shalat.

Jawaban
Alhamdulillah.

Seorang bapak adalah penanggungjawab dalam keluarganya dan dia akan ditanya tentang keadaan orang yang berada di bawah tanggungjawabnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka dia harus mendidik anak-anaknya dan mendorong mereka untuk menunaikan kewajiban dan meninggalkan perkara-perkara haram. Di antara kewajibannya adalah memerintahkan mereka menunaikan shalat jika mereka berusia tujuh tahun. Berdasarkan riwayat Abu Daud, no. 495.

Dari Amr bin Syuaib dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ – صححه الألباني في صحيح أبي داود

Perintahkan anak-anak kalian untuk menunaikan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka berusia sepuluh tahun, pisahkan tempat tidur di antara mereka.” [HR. Al-Albany dalam Shahih Abu Daud]

Hendaknya seorang bapak bersikap lembut dalam memerintahkan anaknya yang masih kecil. Hendaknya mendorong mereka untuk menunaikannya dengan cara memujinya atau memberinya hadiah sehingga mereka terbiasa dan menyenanginya.

Anda boleh menunda membangunkannya puteri anda hingga menjelang terbitnya matahari, sementara di sisi lain hendaknya dia didorong untuk segera tidur agar mudah baginya untuk bangun.

Tidak mengapa bagi anda tidak membangunkannya di hari-hari yang anda lihat sangat berat baginya untuk bangun dikarenakan –contohya – kemalaman tidurnya atau karena sangat dingin atau semisal itu.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Saya mempunyai seorang anak berusia 9 tahun, apakah saya harus membangunkannya untuk shalat Fajar?

Beliau menjawab, “Ya, jika seseorang memiliki anak laki-laki atau perempuan yang telah berusia sepuluh tahun, hendaknya mereka membangunkannya. Adapun terhadap yang usianya dibawahnya, jika mereka membangunkannya agar mereka shalat di awal waktu, maka hal itu lebih utama, jika tidak, maka tidak ada dosa baginya. Akan tetapi lebih baik membangunkan mereka. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Perintahkan anak-anak kalian untuk menunaikan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka berusia sepuluh tahun, pisahkan tempat tidur di antara mereka.” [Fatawa Alad-Darb]

Beliau juga ditanya, “Anak saya berusia 8 tahun, apakah saya bangunkan untuk shalat Fajar. Jika dia tidak shalat, apakah saya berdosa?”

Beliau menjawab, “Tampaknya masalah ini dilihat terlebih dahulu; Jika misalnya di musim dingin sehingga sangat memberatkan, maka tidak mengapa membiarkannya, jika dia bangun, maka katakan kepadanya untuk shalat. Namun jika udaranya sedang dan tidak berbahaya baginya untuk bangun, maka hendaknya dia dibangunkan agar dirinya terbiasa shalat bersama orang lain. Alhamdulillah, sekarang ada anak berusia antara tujuh hingga sepuluh tahun datang bersama orang tuanya ke masjid untuk shalat Fajar. Jika sejak kecil sang anak telah terbiasa melakukan hal tersebut, maka itu merupakan kebaikan yang besar. Adapun jika kondisinya sangat berat, tidak mengapa bagi anda untuk tidak membangunkannya. Namun jika dia bangun, hendaknya diperintahkan untuk shalat.” [Al-Liqo Asy-Syahri, 40/18].

Disalin dari islamqa


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4841-apakah-harus-membangunkan-anak-usia-tujuh-tahun-untuj-shalat-fajar.html